Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi saksi persidangan praperadilan penting terkait dugaan penyitaan tidak sah atas 19 buah tabung gas milik klien Law Firm AKA & Associates. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Ruang Sidang 04.
Praperadilan dengan nomor register 161/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini telah resmi didaftarkan pada 2 Desember 2025, dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon. Inti permasalahan yang dipersoalkan adalah prosedur penyitaan yang dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa izin dari pengadilan negeri setempat.
Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan
Menurut kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates, penyitaan ke-19 tabung gas milik klien mereka yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang seharusnya. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penyitaan terhadap barang bukti harus dilengkapi dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Klien kami merasa dirugikan karena proses penyitaan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak disertai izin yang sah dari pengadilan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur bahwa setiap penyitaan harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri," jelas pihak Law Firm AKA & Associates.
Hak Pemeriksaan Melalui Praperadilan
Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kesempatan kepada tersangka atau pihak yang dirugikan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penyitaan.
Melalui mekanisme praperadilan ini, pemohon meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan apakah penyitaan yang dilakukan terhadap 19 tabung gas tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak.
Implikasi Hukum Penyitaan Tidak Sah
Jika hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan penyitaan tidak sah, maka barang yang disita harus dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, putusan tersebut juga dapat berdampak pada proses penyidikan perkara pokok, terutama terkait dengan alat bukti yang digunakan.
Para pengamat hukum menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum acara dalam setiap tahapan proses penyidikan. Penyitaan yang tidak sesuai prosedur dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri.
Menanti Putusan Hakim
Persidangan pada 16 Desember 2025 mendatang akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memaparkan dalil dan bukti-bukti mereka. Hakim praperadilan akan memeriksa apakah prosedur penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan yang akan dijatuhkan tidak hanya akan menentukan nasib ke-19 tabung gas yang disita, tetapi juga memberikan preseden penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses penyidikan.
Masyarakat dan praktisi hukum kini menantikan bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara praperadilan ini, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
.jpg)