Jakarta : Persidangan kasus yang menimpa Naning Dwi Ratnaningsih binti Suwondo R. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (10/12/2025). Dalam agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm AKA & Associates membacakan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi merupakan langkah hukum yang diambil pihak terdakwa untuk menguji keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Melalui eksepsi ini, kuasa hukum dapat mengajukan keberatan formal jika menilai terdapat cacat hukum dalam dakwaan, baik dari segi formil maupun materiil.
Tim kuasa hukum dari AKA & Associates tampak menyampaikan argumentasi hukum dengan cermat dalam membacakan nota eksepsi mereka. Keberatan yang diajukan menjadi bagian penting dari strategi pembelaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pembacaan eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Tanggapan jaksa ini akan menjadi penentu apakah eksepsi akan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim.
Jika eksepsi dikabulkan, maka dakwaan harus diperbaiki atau bahkan dapat menyebabkan pembebasan terdakwa. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan pentingnya peran kuasa hukum dalam memastikan hak-hak terdakwa terlindungi sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law.
Para pihak kini menantikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan depan yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya.
