Menu

Selasa, 16 Desember 2025

Keadilan yang Tertunda: Polda Metro Jaya Mangkir dalam Sidang Praperadilan Tidak Sahnya Penyitaan di PN Jaksel

Jakarta:  Persidangan perdana perkara Praperadilan (Prapid) Nomor: 161/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Law Firm AKA & Associates di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Pasalnya, pihak Termohon, dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, cq. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mangkir dari panggilan sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (16/12/2025).

Praperadilan ini diajukan terkait permohonan Tidak Sahnya Penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas sejumlah barang milik Klien dari AKA & Associates. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Isabela Samelina, S.H. tersebut hanya dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.


Kekecewaan atas Ketidakhadiran Termohon

Ketidakhadiran pihak kepolisian sebagai Termohon pada sidang perdana ini menimbulkan sorotan tajam dari Tim Pengacara AKA & Associates.

M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., salah satu anggota tim pengacara dan seorang yang fokus pada hukum pidana, menyampaikan kekecewaannya mengenai sikap Termohon.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Polda Metro Jaya dalam sidang perdana Praperadilan ini. Pemanggilan Pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dipatuhi. Mangkirnya Termohon hari ini tidak hanya menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara dan kepastian hukum bagi Klien kami," tegas Ardiansyah.


Analisis Hukum: Penyitaan yang Cacat Prosedur

Tim AKA & Associates meyakini bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap aset Klien mereka mengandung cacat prosedural yang mendasar, sehingga patut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Agus Prayitno, S.H., pengacara yang bertugas melakukan analisis mendalam terhadap prosedur penyitaan, mengungkapkan dasar permohonan Prapid ini.

"Berdasarkan analisis yuridis kami, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik diduga kuat tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai prosedur penetapan atau izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika prosedur hukum acara tidak dipenuhi, maka tindakan penyitaan tersebut haruslah dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Inilah poin krusial yang kami ajukan dalam perkara Praperadilan ini," jelas Agus.


Optimisme Keberhasilan dalam Praperadilan

Meskipun persidangan harus ditunda, Tim Pengacara AKA & Associates tetap optimis mengenai peluang keberhasilan mereka dalam membatalkan penyitaan aset Klien.

Khairuddin Harahap, S.H., anggota tim yang bertugas merumuskan strategi dan kemungkinan keberhasilan, menyampaikan keyakinannya.

"Perkara Praperadilan ini secara spesifik hanya berfokus pada keabsahan tindakan penyitaan, bukan pada pokok perkara pidana. Dengan didukung oleh bukti-bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan Termohon terhadap prosedur penyitaan yang diwajibkan oleh undang-undang, kami sangat optimis. Kami berharap Hakim Tunggal akan melihat fakta dan prosedur hukum secara objektif, sehingga memungkinkan putusan yang menyatakan 'Tidak Sahnya Penyitaan' dapat dikabulkan untuk mengembalikan hak Klien kami," kata Khairuddin.


Sidang Ditunda dengan Agenda Pemanggilan Ulang

Mengingat ketidakhadiran Termohon, Hakim Tunggal Isabela Samelina, S.H., akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang Praperadilan Nomor: 161/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda sidang Panggilan Termohon. Law Firm AKA & Associates berharap Termohon dapat hadir pada jadwal yang telah ditetapkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *