Menu

Senin, 08 Desember 2025

Law Firm AKA & Associates Dampingi Klien dalam Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Migas di Polda Metro Jaya

 


Jakarta, Law Firm AKA & Associates kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum profesional dengan melaksanakan agenda pendampingan pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana migas yang termuat dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Agenda pendampingan ini dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin (8/12/2025).


Proaktif Namun Berhalangan Hadir

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates yang diwakili oleh Agus Prayitno, SH dan Khairuddin Harahap, SH menyampaikan kepada penyidik bahwa klien mereka pada dasarnya bersikap proaktif dan kooperatif dalam merespons pemanggilan sebagai saksi. Namun demikian, pada hari ini klien tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena berhalangan disebabkan kondisi kesehatan (sakit).

"Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun mengingat kondisi kesehatan klien yang sedang tidak memungkinkan, kami memohon kepada penyidik untuk dapat menunda pemeriksaan hari ini hingga kondisi klien kami kembali fit dan dapat memberikan keterangan secara optimal," ujar Agus Prayitno, SH saat menyampaikan permohonan kepada penyidik.


Pendampingan Profesional dalam Proses Hukum

Kehadiran kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates menunjukkan pentingnya pendampingan profesional dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk pada tahap pemeriksaan saksi. Tim advokat yang berpengalaman memastikan bahwa hak-hak klien tetap terlindungi sekaligus menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.

Khairuddin Harahap, SH menambahkan, "Kami telah menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait kondisi kesehatan klien kami kepada penyidik. Kami berharap penyidik dapat memahami situasi ini dan memberikan kesempatan bagi klien kami untuk hadir dalam kondisi yang prima sehingga dapat memberikan keterangan yang akurat dan komprehensif."


Tentang Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang ketentuan pidana dalam sektor minyak dan gas bumi (migas). Pemeriksaan saksi dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta hukum terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Law Firm AKA & Associates menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum dan memastikan bahwa prinsip-prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi. Tim kuasa hukum juga menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik guna menjadwalkan ulang pemeriksaan di waktu yang lebih memungkinkan bagi klien mereka.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *