Jakarta Selatan – Persidangan perdana kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa berinisial N resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (3/12/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, terdakwa N didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AKA & Partners, Agus Prayitno,SH., Khairuddin Harahap,SH dan M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA.
Agenda sidang perdana ini diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa N didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum dari AKA & Partners menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa.
"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU karena terdapat kekeliruan dalam penyusunan dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dakwaan yang tidak cermat dan lengkap dapat mengaburkan substansi perbuatan yang didakwakan kepada klien kami," ujar Khairuddin Harahap,SH salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Tim penasehat hukum menegaskan bahwa eksepsi yang akan diajukan merupakan hak hukum terdakwa untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa N.
Persidangan berikutnya akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah dakwaan JPU dapat diterima atau harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim, JPU harus memperbaiki surat dakwaannya agar memenuhi syarat formal dan material yang ditentukan dalam hukum acara pidana.
Perkara ini akan terus mendapat perhatian mengingat pentingnya aspek ketelitian dalam penyusunan dakwaan sebagai fondasi proses peradilan yang adil dan melindungi hak-hak terdakwa.
