Menu

Rabu, 17 Desember 2025

Menanti Ketuk Palu Hakim: Babak Baru Perlawanan Naning Dwi Ratnaningsih di PN Bekasi


Bekasi : Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Rabu (17/12/2025) terasa khidmat namun penuh tensi hukum. Di kursi terdakwa, Naning Dwi Ratnaningsih, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates, hadir untuk mendengarkan jawaban negara atas keberatan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.

Naning terjerat perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas. Fokus persidangan kali ini adalah "Pendapat Jaksa Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum," sebuah tahapan krusial untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau harus terhenti demi hukum.

Adu Argumen: Cermat atau Kabur?

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa Anggraeny, S.H., dalam pembacaan tanggapannya menegaskan bahwa surat dakwaan nomor REG. PDM-159/M.2.17/Eku.2/11/2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU menepis tudingan Penasehat Hukum yang menyebut dakwaan mereka tidak jelas dan tidak menggunakan kalimat aktif.

"Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak bisa menunjukkan bagian mana dari surat dakwaan yang tidak jelas," ujar JPU dalam dokumennya. JPU berargumen bahwa detail mengenai modus operandi dan alat bukti bukanlah konsumsi eksepsi, melainkan akan diuraikan pada tahap tuntutan nanti.

Kelemahan Tanggapan JPU

Meski JPU bersikukuh dakwaannya sempurna, tim Law Firm AKA & Associates mencatat beberapa celah dalam tanggapan tersebut. JPU terkesan memberikan jawaban yang bersifat umum dan normatif tanpa membedah secara konkret substansi keberatan teknis yang diajukan Penasehat Hukum, seperti:

  • Absennya Terminologi Hukum: JPU tidak secara spesifik menjawab mengapa terminologi hukum tertentu dan rumusan pasal tidak diuraikan secara lugas dalam dakwaan.
  • Pengabaian Modus Operandi: JPU justru menunda penjelasan modus operandi hingga tahap tuntutan, padahal kejelasan cara tindak pidana dilakukan sangat penting dalam syarat materiil sebuah dakwaan.
  • Pertentangan Syarat Formil: Penasehat Hukum menilai JPU gagal membuktikan kemantapan dakwaannya dalam menghadapi kritik mengenai struktur kalimat dan kejelasan fakta yang dikaitkan dengan unsur pasal.

Menuju Putusan Sela

Mendengar adu argumen tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, tepatnya Rabu, 24 Desember 2025.

Agenda mendatang adalah Putusan Sela, momen di mana Majelis Hakim akan memberikan keputusan final: apakah menerima eksepsi Law Firm AKA & Associates yang berujung pada bebasnya Naning dari dakwaan saat ini, atau menerima pendapat JPU dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Bagi Naning dan tim hukumnya, tanggal 24 Desember bukan sekadar hari sidang biasa, melainkan penentu arah keadilan bagi dirinya di penghujung tahun 2025.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *