Bekasi : Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
Kota Bekasi pada Rabu (17/12/2025) terasa khidmat namun penuh tensi hukum. Di
kursi terdakwa, Naning Dwi Ratnaningsih, yang didampingi oleh tim kuasa hukum
dari Law Firm AKA & Associates, hadir untuk mendengarkan jawaban negara
atas keberatan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.
Naning terjerat perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu
lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas. Fokus persidangan
kali ini adalah "Pendapat Jaksa Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasehat
Hukum," sebuah tahapan krusial untuk menentukan apakah perkara ini layak
dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau harus terhenti demi hukum.
Adu Argumen: Cermat atau Kabur?
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa Anggraeny, S.H., dalam
pembacaan tanggapannya menegaskan bahwa surat dakwaan nomor REG. PDM-159/M.2.17/Eku.2/11/2025
telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
JPU menepis tudingan Penasehat Hukum yang menyebut dakwaan mereka tidak jelas
dan tidak menggunakan kalimat aktif.
"Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak bisa
menunjukkan bagian mana dari surat dakwaan yang tidak jelas," ujar JPU
dalam dokumennya. JPU berargumen bahwa detail mengenai modus operandi dan alat
bukti bukanlah konsumsi eksepsi, melainkan akan diuraikan pada tahap tuntutan
nanti.
Kelemahan Tanggapan JPU
Meski JPU bersikukuh dakwaannya sempurna, tim Law Firm AKA
& Associates mencatat beberapa celah dalam tanggapan tersebut. JPU terkesan
memberikan jawaban yang bersifat umum dan normatif tanpa membedah secara
konkret substansi keberatan teknis yang diajukan Penasehat Hukum, seperti:
- Absennya
Terminologi Hukum: JPU tidak secara spesifik menjawab mengapa
terminologi hukum tertentu dan rumusan pasal tidak diuraikan secara lugas
dalam dakwaan.
- Pengabaian
Modus Operandi: JPU justru menunda penjelasan modus operandi hingga
tahap tuntutan, padahal kejelasan cara tindak pidana dilakukan sangat
penting dalam syarat materiil sebuah dakwaan.
- Pertentangan
Syarat Formil: Penasehat Hukum menilai JPU gagal membuktikan
kemantapan dakwaannya dalam menghadapi kritik mengenai struktur kalimat
dan kejelasan fakta yang dikaitkan dengan unsur pasal.
Menuju Putusan Sela
Mendengar adu argumen tersebut, Majelis Hakim memutuskan
untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan
depan, tepatnya Rabu, 24 Desember 2025.
Agenda mendatang adalah Putusan Sela, momen di mana
Majelis Hakim akan memberikan keputusan final: apakah menerima eksepsi Law Firm
AKA & Associates yang berujung pada bebasnya Naning dari dakwaan saat ini,
atau menerima pendapat JPU dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Bagi Naning
dan tim hukumnya, tanggal 24 Desember bukan sekadar hari sidang biasa,
melainkan penentu arah keadilan bagi dirinya di penghujung tahun 2025.
.jpg)