Menu

Rabu, 17 Desember 2025

Mencari Keadilan di Balik Meja Resepsionis: Dhae Afifah Melawan PHK Sepihak

JAKARTA: Sebuah langkah hukum tegas diambil oleh Law Firm AKA & Associates. Pada Rabu (17/12/2025), firma hukum tersebut resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada PT FBG. Langkah ini dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa klien mereka, Dhae Afifah Hartinie, seorang karyawan yang diduga menjadi korban ketidakadilan setelah menyuarakan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

 

Awal Mula Prahara

Dhae Afifah (25) memulai pengabdiannya di perusahaan tersebut sejak 2 Juni 2025 sebagai resepsionis. Namun, perjalanan kariernya yang semula tenang berubah menjadi kelam. Berdasarkan fakta hukum yang disampaikan kuasa hukumnya, Dhae diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali pada September 2025 oleh seorang rekan kerja berinisial MH.

"Klien kami mengalami sentuhan fisik yang tidak senonoh di bagian privasi sebanyak tiga kali, serta tindakan kurang pantas lainnya di ruang resepsionis," tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi tersebut.

Puncak kekecewaan Dhae terjadi saat ia berusaha mencari keadilan melalui mediasi di Polsek pada awal Desember 2025. Alih-alih mendapatkan perlindungan penuh dari perusahaan, Dhae justru mendapati dirinya dipanggil oleh pihak HRD pada 11 Desember 2025 dan dinyatakan terkena PHK efektif keesokan harinya.

 

Somasi dan Tuntutan Keadilan

Kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates—Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H.,CPCLE.,C.Me.,CTA, menilai PHK tersebut cacat hukum. Mereka menduga pemecatan ini adalah bentuk intimidasi karena Dhae dianggap "mencemarkan nama baik perusahaan" setelah mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya.

 

Terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan dalam somasi ini:

  • Dugaan Perlindungan Pelaku: Pihak pengacara menyoroti ketimpangan perlakuan, di mana terduga pelaku (MH) diperbolehkan mengundurkan diri secara baik-baik dengan masa tunggu satu bulan, sementara korban langsung di-PHK.
  • Pelanggaran Prosedur: PHK dianggap tidak melalui mekanisme perundingan bipartit yang sah sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
  • Pelanggaran UU TPKS: Tindakan perusahaan dinilai berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya menjamin perlindungan korban di tempat kerja.

 

Menanti Itikad Baik

Dalam surat bernomor 005/AKA/XII/2025 tersebut, Law Firm AKA & Associates memberikan waktu 3 hari kalender bagi PT FBG untuk memberikan tanggapan tertulis.

Tuntutan mereka jelas: batalkan PHK dan pekerjakan kembali Dhae Afifah, atau berikan kompensasi penuh atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita kliennya. Jika tidak ada respons positif, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, baik secara industrial maupun pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia korporasi akan urgensi menciptakan ruang kerja yang aman bagi perempuan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Kini, bola panas berada di tangan PT FBG untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *