JAKARTA: Sebuah langkah hukum tegas diambil oleh Law
Firm AKA & Associates. Pada Rabu (17/12/2025), firma hukum tersebut resmi
melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada PT FBG. Langkah
ini dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa klien mereka, Dhae
Afifah Hartinie, seorang karyawan yang diduga menjadi korban ketidakadilan
setelah menyuarakan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Awal Mula Prahara
Dhae Afifah (25) memulai pengabdiannya di perusahaan
tersebut sejak 2 Juni 2025 sebagai resepsionis. Namun, perjalanan kariernya
yang semula tenang berubah menjadi kelam. Berdasarkan fakta hukum yang
disampaikan kuasa hukumnya, Dhae diduga mengalami pelecehan seksual berulang
kali pada September 2025 oleh seorang rekan kerja berinisial MH.
"Klien kami mengalami sentuhan fisik yang tidak senonoh
di bagian privasi sebanyak tiga kali, serta tindakan kurang pantas lainnya di
ruang resepsionis," tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi tersebut.
Puncak kekecewaan Dhae terjadi saat ia berusaha mencari
keadilan melalui mediasi di Polsek pada awal Desember 2025. Alih-alih
mendapatkan perlindungan penuh dari perusahaan, Dhae justru mendapati dirinya
dipanggil oleh pihak HRD pada 11 Desember 2025 dan dinyatakan terkena PHK
efektif keesokan harinya.
Somasi dan Tuntutan Keadilan
Kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates—Agus
Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H.,
M.H.,CPCLE.,C.Me.,CTA, menilai PHK tersebut cacat hukum. Mereka menduga pemecatan ini adalah
bentuk intimidasi karena Dhae dianggap "mencemarkan nama baik
perusahaan" setelah mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya.
Terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan dalam somasi
ini:
- Dugaan
Perlindungan Pelaku: Pihak pengacara menyoroti ketimpangan perlakuan,
di mana terduga pelaku (MH) diperbolehkan mengundurkan diri secara
baik-baik dengan masa tunggu satu bulan, sementara korban langsung di-PHK.
- Pelanggaran
Prosedur: PHK dianggap tidak melalui mekanisme perundingan bipartit
yang sah sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
- Pelanggaran
UU TPKS: Tindakan perusahaan dinilai berpotensi melanggar UU No. 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya
menjamin perlindungan korban di tempat kerja.
Menanti Itikad Baik
Dalam surat bernomor 005/AKA/XII/2025 tersebut, Law Firm AKA
& Associates memberikan waktu 3 hari kalender bagi PT FBG untuk memberikan tanggapan tertulis.
Tuntutan mereka jelas: batalkan PHK dan pekerjakan kembali
Dhae Afifah, atau berikan kompensasi penuh atas kerugian materiil dan imateriil
yang diderita kliennya. Jika tidak ada respons positif, tim kuasa hukum siap
membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, baik secara industrial
maupun pidana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia korporasi akan urgensi menciptakan ruang kerja yang aman bagi perempuan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Kini, bola panas berada di tangan PT FBG untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
