Menu

Sabtu, 20 Juni 2026

DIPAKSA TANDATANGANI SURAT UTANG DAN DI-TEROR, SEORANG PNS MELALUI LAW FIRM AKA & ASSOCIATES LAYANGKAN SOMASI KEPADA TIGA PIHAK


JAKARTA – Kantor Hukum Law Firm AKA & Associates resmi melayangkan Surat Somasi (Peringatan Hukum) kepada tiga orang individu pada Jumat, 19 Juni 2026. Ketiga pihak tersebut adalah SP  alias H. Ucu, AS, dan PP (mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Sudin SDA Jakarta Timur yang saat ini bertugas di Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta).

Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA, selaku penerima kuasa khusus dari klien mereka, MY, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur.

Awal Mula Kasus (Historis 2021)

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, permasalahan ini berakar dari penugasan kedinasan masa lalu. Pada Agustus 2021, MY yang bertugas sebagai Koordinator Pengawas Lapangan dipanggil oleh atasannya saat itu, PP, ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur. PP secara langsung menugaskan MY untuk memonitor pengangkutan tanah hasil pengerukan menggunakan kendaraan swasta (plat hitam) di lokasi Sand Trap BKT (Banjir Kanal Timur).

"Penugasan tersebut diberikan tanpa kejelasan ruang lingkup kerja, tanpa pengawasan yang memadai, dan tanpa adanya perlindungan hukum tertulis dari atasan," ujar Agus Prayitno,SH perwakilan Law Firm AKA & Associates. Kelalaian penugasan ini di kemudian hari justru memapar MY pada risiko hukum serius dan menjadikannya sasaran intimidasi oleh pihak ketiga, terkait urusan bisnis pengerukan tanah antara pihak bernama JB dengan SP alias H. Ucu.

Kronologi Penekanan dan Pemerasan (Februari – Juni 2026)

Lama berselang, pada Februari 2026, SP  bersama AS dan seorang rekan bernama ASY mendatangi MY di Gudang Solar SDA, Pulo Gebang, Cakung untuk mempermasalahkan utang-piutang JB. Padahal secara hukum, MY sama sekali tidak terlibat dan hanya berniat baik memfasilitasi pertemuan antar-pihak.

Puncaknya terjadi pada 9 Maret 2026. AS dan ASY mendatangi MY secara mendadak dan menyodorkan selembar Surat Pernyataan yang isinya memaksa MY  mengakui tanggung jawab utang sebesar Rp198.529.000,- kepada SP . Di bawah tekanan psikologis berat dan tanpa diberi kesempatan membaca, My dipaksa menandatanganinya setelah dikelabui dengan dalih dokumen itu "hanya untuk arsip kantor saja".

Pasca-penandatanganan itu, kehidupan Mulyadi berubah menjadi teror harian. AS dan SP terus-menerus melakukan intimidasi melalui pesan teks dan telepon WhatsApp. Mulyadi bahkan diperas dan dipaksa mentransfer sejumlah uang ke rekening AS secara bertahap (total Rp2.250.000,-) pada rentang akhir Mei hingga awal Juni 2026, serta dipaksa mengirimkan foto KTP pribadinya. Tidak sampai di situ, para pelaku juga mengancam akan mengerahkan massa untuk mendatangi Kantor SDA Jakarta Timur guna merusak reputasi dan karier My sebagai ASN.

Isi Tuntutan Somasi

Mengingat tindakan tersebut melanggar hukum berlapis (mulai dari pasal penipuan, pengancaman, pemerasan dalam KUHP, hingga pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi), Law Firm AKA & Associates menuntut tegas beberapa hal dalam somasinya:

  1. Kepada SP & AS: Wajib menyatakan Surat Pernyataan utang 9 Maret 2026 batal demi hukum, menghentikan segala bentuk teror dan ancaman pengerahan massa, serta mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp2.250.000,-.

  2. Kepada PP: Dituntut memberikan klarifikasi tertulis, mengakui secara jujur bahwa utang tersebut bukan tanggung jawab Mulyadi, serta ikut bertanggung jawab secara moril dan materiil atas dampak penugasan berisiko tanpa perlindungan yang diberikan pada tahun 2021.

"Kami memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender bagi para tersidik untuk menunjukkan itikad baik dan merespons peringatan ini secara kooperatif. Apabila diabaikan, kami selaku kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum tegas tanpa kompromi, baik melaporkan secara pidana ke Kepolisian maupun mengajukan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri," tegas Tim Advokat Law Firm AKA & Associates.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Timur, hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta guna mengawal perlindungan hukum bagi sang ASN.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *