JAKARTA – Kantor Hukum Law Firm AKA & Associates resmi melayangkan Surat Somasi (Peringatan Hukum) kepada tiga orang individu pada Jumat, 19 Juni 2026
Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA, selaku penerima kuasa khusus dari klien mereka, MY, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur
Awal Mula Kasus (Historis 2021)
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, permasalahan ini berakar dari penugasan kedinasan masa lalu
"Penugasan tersebut diberikan tanpa kejelasan ruang lingkup kerja, tanpa pengawasan yang memadai, dan tanpa adanya perlindungan hukum tertulis dari atasan," ujar Agus Prayitno,SH perwakilan Law Firm AKA & Associates
Kronologi Penekanan dan Pemerasan (Februari – Juni 2026)
Lama berselang, pada Februari 2026, SP bersama AS dan seorang rekan bernama ASY mendatangi MY di Gudang Solar SDA, Pulo Gebang, Cakung untuk mempermasalahkan utang-piutang JB
Puncaknya terjadi pada 9 Maret 2026
Pasca-penandatanganan itu, kehidupan Mulyadi berubah menjadi teror harian
Isi Tuntutan Somasi
Mengingat tindakan tersebut melanggar hukum berlapis (mulai dari pasal penipuan, pengancaman, pemerasan dalam KUHP, hingga pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi), Law Firm AKA & Associates menuntut tegas beberapa hal dalam somasinya
Kepada SP & AS: Wajib menyatakan Surat Pernyataan utang 9 Maret 2026 batal demi hukum, menghentikan segala bentuk teror dan ancaman pengerahan massa, serta mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp2.250.000,-
. Kepada PP: Dituntut memberikan klarifikasi tertulis, mengakui secara jujur bahwa utang tersebut bukan tanggung jawab Mulyadi, serta ikut bertanggung jawab secara moril dan materiil atas dampak penugasan berisiko tanpa perlindungan yang diberikan pada tahun 2021
.
"Kami memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender bagi para tersidik untuk menunjukkan itikad baik dan merespons peringatan ini secara kooperatif
Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Timur, hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta guna mengawal perlindungan hukum bagi sang ASN
