Bekasi — Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026 pukul 22.30 WIB, penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakartaraya Resor
Metropolitan Bekasi Kota melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Tersangka terhadap saudara WS terkait
dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa. Dalam
pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm
AKA & Associates, yakni Khairuddin Harahap, S.H., sesuai surat kuasa
nomor 007/SK/Pid/AKA/VI/2026 tertanggal 06 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.00 WIB di Jalan
Pulau Kalimantan Raya (depan Alfamart) RT.002/015, Kelurahan Aren Jaya,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Wawan Supandi saat itu mengemudikan Kendaraan
Daihatsu Grandmax (MBG) Nopol B-9007-TXZ milik Yayasan MBG Aren Jaya 2
dalam kapasitasnya sebagai driver MBG, dengan penumpang atas nama PDP.
Menurut keterangan tersangka dalam BAP, saat melintas di lokasi kejadian,
dirinya berpapasan dengan ibu-ibu pengendara sepeda motor dan menoleh ke arah
kanan. Ketika pandangannya kembali ke depan, kondisi jalan yang menikung/belok
membuat jarak kendaraannya dengan Gerobak Tahu Crispy sudah sangat dekat, yakni
kurang lebih 2 meter. Tersangka sempat berusaha membelokkan setir ke
kanan namun benturan tidak dapat dihindari. Kendaraan yang dikemudikan
tersangka dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam pada persneling posisi 2
kemudian menabrak Gerobak Tahu Crispy hingga terdorong dan membentur Gerobak
Fried Chicken, lalu berhenti di depan Alfamart.
Pasal yang Disangkakan
WS dikenakan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tersangka juga mengakui tidak memiliki dan tidak membawa SIM A saat mengemudikan kendaraan, meskipun STNK dan KIR asli kendaraan tersedia.
BAP dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin
oleh Iptu Rojali, S.E. selaku Ps. Kanit
Gakkum/Penyidik, bersama Aiptu Jerry Sianturi dan Briptu Ibnu
Abdul Aziz selaku penyidik pembantu.
Tersangka dinyatakan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 25 pertanyaan tersebut, tersangka didampingi oleh Khairuddin Harahap, S.H. dari Law Firm AKA & Associates sebagai kuasa hukum yang mendampingi, yang kemudian turut menandatangani BAP bersama tersangka dan tim penyidik.
Law Firm AKA & Associates menegaskan komitmennya untuk terus
mendampingi Wawan Supandi Bin Imam Bochari dalam setiap proses hukum
berikutnya, termasuk di tingkat Kejaksaan, Pengadilan, hingga Mahkamah Agung
apabila diperlukan, demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Law Firm AKA & Associates
Kp. Ujung Krawang Gg. Abdulrohim Block
C.76, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13950
Hp: 0813-7099-0606 / 0813-8531-4440 |
Email: lawfirmakaassociates@gmail.com
