Menu

Sabtu, 06 Juni 2026

LAW FIRM AKAN DAMPINGI TERSANGKA KECELAKAAN MAUT DI BEKASI TIMUR

 KEGIATAN HUKUM — LAW FIRM AKA & ASSOCIATES

Bekasi — Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026 pukul 22.30 WIB, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakartaraya Resor Metropolitan Bekasi Kota melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka terhadap saudara WS terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm AKA & Associates, yakni Khairuddin Harahap, S.H., sesuai surat kuasa nomor 007/SK/Pid/AKA/VI/2026 tertanggal 06 Juni 2026.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi pada hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.00 WIB di Jalan Pulau Kalimantan Raya (depan Alfamart) RT.002/015, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Wawan Supandi saat itu mengemudikan Kendaraan Daihatsu Grandmax (MBG) Nopol B-9007-TXZ milik Yayasan MBG Aren Jaya 2 dalam kapasitasnya sebagai driver MBG, dengan penumpang atas nama PDP.

Menurut keterangan tersangka dalam BAP, saat melintas di lokasi kejadian, dirinya berpapasan dengan ibu-ibu pengendara sepeda motor dan menoleh ke arah kanan. Ketika pandangannya kembali ke depan, kondisi jalan yang menikung/belok membuat jarak kendaraannya dengan Gerobak Tahu Crispy sudah sangat dekat, yakni kurang lebih 2 meter. Tersangka sempat berusaha membelokkan setir ke kanan namun benturan tidak dapat dihindari. Kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam pada persneling posisi 2 kemudian menabrak Gerobak Tahu Crispy hingga terdorong dan membentur Gerobak Fried Chicken, lalu berhenti di depan Alfamart.

Pasal yang Disangkakan

WS dikenakan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tersangka juga mengakui tidak memiliki dan tidak membawa SIM A saat mengemudikan kendaraan, meskipun STNK dan KIR asli kendaraan tersedia.

BAP dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Iptu Rojali, S.E. selaku Ps. Kanit Gakkum/Penyidik, bersama Aiptu Jerry Sianturi  dan Briptu Ibnu Abdul Aziz  selaku penyidik pembantu.

Tersangka dinyatakan memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 25 pertanyaan tersebut, tersangka didampingi oleh Khairuddin Harahap, S.H. dari Law Firm AKA & Associates sebagai kuasa hukum yang mendampingi, yang kemudian turut menandatangani BAP bersama tersangka dan tim penyidik.

Law Firm AKA & Associates menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Wawan Supandi Bin Imam Bochari dalam setiap proses hukum berikutnya, termasuk di tingkat Kejaksaan, Pengadilan, hingga Mahkamah Agung apabila diperlukan, demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Law Firm AKA & Associates

Kp. Ujung Krawang Gg. Abdulrohim Block C.76, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13950

Hp: 0813-7099-0606 / 0813-8531-4440  |  Email: lawfirmakaassociates@gmail.com

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *