BEKASI – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis yang ditangani Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota kini memasuki babak baru yang menyentuh sisi kemanusiaan. Law Firm Aka & Associates, selaku Kuasa Hukum resmi dari pengemudi operasional Saudara Jones R.
Laetemia Bin Charles L, secara terbuka mengetuk pintu hati keluarga korban dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/SK/Pid/LF-AKA/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Saat ini, Jones R. Laetemia berstatus sebagai Tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1), (3), (4), (5) Sub Pasal 310 ayat (2), (3), (4) UU No. 22 Tahun 2009, menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/A/465/VI/2026/SPKT Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota pada 29 Juni 2026 lalu.
Murni Kegagalan Mekanis (Rem Blong), Bukan Kesengajaan
Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan, Law Firm Aka & Associates menegaskan beberapa poin krusial terkait kondisi riil di lapangan. Berdasarkan investigasi dan pengakuan klien, insiden fatal tersebut murni terjadi akibat kegagalan fungsi mekanis pada kendaraan, alias rem blong.
"Insiden ini sama sekali tidak didasari oleh unsur kesengajaan ataupun kecerobohan personal dari Saudara Jones R. Laetemia," ucap Khairuddin Harahap,SH, perwakilan Law Firm Aka & Associates dalam keterangan resminya.
Dari lubuk hati yang paling dalam, Jones juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam, penyesalan, serta permohonan maaf yang seluas-luasnya kepada seluruh keluarga korban—baik korban yang meninggal dunia, mengalami patah tulang, maupun luka ringan. Diungkapkan bahwa sang driver kini dalam kondisi sangat terpukul atas musibah yang terjadi di luar kendali dirinya tersebut.
Mengetuk Pintu Hati: Nasib Anak dan Masa Depan Keluarga
Di balik proses hukum yang kaku, ada jeritan sebuah keluarga yang terancam kehilangan masa depannya. Jones R. Laetemia merupakan seorang ayah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Saat ini, anak-anaknya masih menempuh usia sekolah dan sangat bergantung pada nafkah serta biaya pendidikan dari sang ayah.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa penahanan jangka panjang tidak hanya menghukum sang sopir, tetapi secara perlahan bisa "mematikan" masa depan anak-anaknya yang tidak berdosa.
Melihat adanya itikad baik yang sangat tinggi dari pihak driver serta tanggung jawab dari pihak perusahaan, PT Rianinda Utama Ekspress, tim kuasa hukum berharap besar adanya ruang musyawarah untuk mencapai mufakat.
Mendorong Restorative Justice demi Kemanusiaan
Melalui pernyataan ini, Law Firm Aka & Associates berharap pihak kepolisian dan keluarga korban bersedia membuka jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Kami mengimbau semua pihak untuk melihat kasus ini tidak hanya dari sisi hukum kaku, melainkan juga dari sudut pandang kemanusiaan. Ada nasib sosial keluarga yang harus diselamatkan, baik dari pihak korban maupun keluarga driver," tutupnya.
Upaya penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang adil, sehingga Saudara Jones dapat kembali bekerja demi menghidupi keluarganya, tanpa mengabaikan rasa empati dan tanggung jawab moral terhadap para korban.
