BEKASI: Manajemen PT Rianinda Utama Ekspress, melalui tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke rumah korban kecelakaan lalu lintas, Ibu Nur Jamilah, di Gang Mawar II, Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (20/8/2026) pukul 16.00 WIB. Kunjungan langsung ini membawa misi kemanusiaan sekaligus kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran tim kuasa hukum yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bertindak sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2026 dari Direktur Utama perusahaan, Ida Rumondang.Dalam pertemuan tersebut, tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa poin penting terkait tujuan kedatangan serta komitmen hukum manajemen perusahaan.
Permohonan Maaf Resmi:
Mewakili manajemen PT Rianinda Utama Ekspress untuk meminta maaf secara terbuka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta keterlambatan dalam bersilaturahmi menemui keluarga korban.
Penyerahan Tali Asih:
Menyampaikan rasa simpati mendalam dan menyerahkan bantuan awal berupa bingkisan tali asih sebagai bentuk kepedulian sosial, iktikad baik, serta tanggung jawab sosial perusahaan.Status Hukum Pengemudi: Menegaskan bahwa pengemudi mobil Wing Box atas nama Jones saat ini telah resmi ditahan di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Kelanjutan Proses Hukum:
Memastikan proses hukum tetap berjalan dan ditangani secara profesional oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/465/VI/2026/SPKT. Kendati demikian, ruang untuk upaya keadilan restoratif (restorative justice) tetap diupayakan terbuka di antara kedua belah pihak.
Perbaikan Fasilitas Kendaraan:
Manajemen perusahaan berkomitmen penuh untuk memperbaiki seluruh kerusakan sepeda motor milik korban akibat kecelakaan hingga kembali ke kondisi semula dan layak jalan.Kedatangan tim kuasa hukum disambut hangat oleh putra-putri Ibu Nur Jamilah, yakni Rahma dan Naza, yang mewakili sang ibu karena masih dalam tahap pemulihan kesehatan.
Pihak keluarga menyatakan telah membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak manajemen perusahaan dan mendoakan kelancaran proses kesembuhan korban.Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak juga membuat pernyataan bersama dan menyepakati bahwa insiden lalu lintas tersebut murni merupakan musibah tak terduga (force majeure) tanpa ada unsur kesengajaan sedikit pun, baik dari sisi pengemudi maupun pihak manajemen PT Rianinda Utama Ekspress.
Langkah persuasif dan terbuka ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang humanis dari Law Firm AKA & Associates demi kemaslahatan bersama.
