BEKASI: PT Rianinda Utama Ekspress resmi menandatangani surat perjanjian perdamaian bersama dengan Muhammad Fathurrohman, seorang mahasiswa yang menjadi korban luka ringan dalam insiden kecelakaan lalu lintas.
Penandatanganan kesepakatan damai serta pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum tersebut dilangsungkan di Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (26/7/2026).
Dalam proses penyelesaian hukum ini, PT Rianinda Utama Ekspress diwakili oleh tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. Kehadiran tim hukum didasarkan pada Surat Kuasa Khusus dari Direktur Perusahaan, Ida Rumondang, tertanggal 12 Juli 2026.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 pukul 08.30 WIB di Jalan Cut Meutia, tepatnya di area Simpang Lampu Merah Universitas Islam “45”, Margahayu, Bekasi Timur.
Peristiwa melibatkan mobil Wing Box operasional milik perusahaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Fathurrohman, yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan materiil kendaraan.
Kasus ini sebelumnya diproses kepolisian lewat nomor laporan LP/A/465/VI/2026/SPKT Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.Sebelum kesepakatan damai ditandatangani, perwakilan manajemen ditemani tim kuasa hukum telah mengunjungi kediaman korban di Kampung Kaum Tengah, Cikarang Utara, pada Kamis (16/7/2026) pukul 16.00 WIB untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas insiden serta keterlambatan dalam bersilaturahmi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata pada agenda perdamaian Minggu (26/7/2026), PT Rianinda Utama Ekspress menyerahkan dana santunan kompensasi luka ringan secara tunai dan seketika kepada korban.
Pihak perusahaan juga berkomitmen penuh menanggung seluruh biaya perbaikan sepeda motor milik korban di Bengkel HMC, Cakung, Jakarta Timur, hingga kendaraan tersebut kembali ke kondisi semula dan layak jalan.