Menu

Rabu, 05 Agustus 2026

PT Rianinda Utama Ekspress dan Ahli Waris Almarhum Sukanta Sepakat Berdamai secara Kekeluargaan

 


BEKASI: PT Rianinda Utama Ekspress dan Melani, selaku ahli waris sah dari almarhum Sukanta, resmi menandatangani surat perjanjian perdamaian bersama pada Sabtu (1/8/2026). 


Prosesi penandatanganan kesepakatan damai dan pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum ini berlangsung di Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.


Dalam kesepakatan tersebut, PT Rianinda Utama Ekspress diwakili secara sah oleh tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates yang terdiri dari Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. 


Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Perusahaan, Ida Rumondang, tertanggal 12 Juli 2026.


Perjanjian perdamaian ini merupakan tindak lanjut atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 29 Juni 2026 pukul 08.30 WIB di Jalan Cut Meutia, tepatnya di area Simpang Lampu Merah Universitas Islam “45”, Bekasi Timur. 


Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Wing Box milik perusahaan yang dikemudikan oleh Jones R. Laetemia dengan sepeda motor milik korban, yang mengakibatkan almarhum Sukanta meninggal dunia. 


Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani kepolisian dengan nomor laporan LP/A/465/VI/2026/SPKT Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.


Sebelum kesepakatan damai ini diresmikan, pihak manajemen perusahaan dan tim kuasa hukum juga telah melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kediaman ahli waris di Perumahan Kota Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/7/2026). 


Dalam kunjungan tersebut, pihak manajemen menyampaikan ucapan duka cita mendalam, memohon maaf atas keterlambatan menemui keluarga, serta memberikan bantuan awal berupa bingkisan tali asih sebagai bentuk kepedulian sosial.


Sebagai bentuk tanggung jawab penuh dan iktikad baik pada agenda perdamaian Sabtu (1/8/2026), PT Rianinda Utama Ekspress menyerahkan dana santunan duka cita serta kompensasi kemanusiaan secara tunai kepada Melani selaku istri sekaligus ahli waris almarhum. 


Melalui penandatanganan dokumen perdamaian ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan tidak akan saling melakukan tuntutan hukum di kemudian hari.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *