Menu

Rabu, 05 Agustus 2026

PT Rianinda Utama Ekspress Sampaikan Maaf dan Berikan Santunan Tuntas kepada Korban Kecelakaan


BEKASI:  Manajemen PT Rianinda Utama Ekspress, yang diwakili oleh tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para korban kecelakaan lalu lintas, yakni Tomiy, Saiful Qomari, dan Devia Putri. Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan resmi yang digelar di Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (26/6/2026) pukul 11.00 WIB.


Selain meminta maaf atas insiden kecelakaan, pihak manajemen juga memohon maaf atas keterlambatan dalam bersilaturahmi dan menemui keluarga korban. 


Kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus Nomor: 018/SK/Pid/LF-AKA/VII/2026 yang diberikan oleh Direktur Utama perusahaan, Ida Rumondang.


Dalam pertemuan tersebut, PT Rianinda Utama Ekspress menunjukkan tanggung jawab penuh dengan merealisasikan dua poin kesepakatan utama bagi para korban


Pemberian Dana Santunan: 

Pihak perusahaan menyerahkan dana santunan kompensasi atas luka ringan yang dialami oleh Tomiy, Saiful Qomari, dan Devia Putri yang dibayarkan secara tunai di lokasi.


Perbaikan Total Kendaraan: 

Pihak kuasa hukum berkomitmen menanggung seluruh biaya perbaikan sepeda motor milik ketiga korban akibat kecelakaan tersebut. Perbaikan dilakukan hingga kendaraan kembali ke kondisi semula dan layak jalan di Bengkel (HMC), Jalan Swadaya PAM Rawa Badung, Cakung, Jakarta Timur, sesuai kesepakatan bersama.


Langkah mediasi dan penyelesaian kekeluargaan ini diharapkan dapat meringankan beban fisik maupun materiil yang dialami oleh seluruh korban beserta keluarga.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *