BEKASI: PT Rianinda Utama Ekspress secara resmi menyelesaikan penanganan hukum insiden kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dengan korban luka ringan, Taufik Hidayat. Prosesi penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian Bersama dan Pernyataan Tidak Melakukan Tuntutan Hukum tersebut digelar di Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (26/7/2026).
Pihak perusahaan diwakili secara sah oleh tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H.
Langkah hukum ini didasarkan atas Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama PT Rianinda Utama Ekspress, Ida Rumondang, tertanggal 12 Juli 2026.
Sebagai wujud pertanggungjawaban nyata dan kepedulian sosial, manajemen perusahaan merealisasikan dua kesepakatan utama pada agenda perdamaian tersebut.
Santunan Tunai:
Pihak perusahaan memberikan dana kompensasi atas luka ringan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Taufik Hidayat.Perbaikan Total Kendaraan: Pihak perusahaan berkomitmen menanggung penuh seluruh biaya perbaikan sepeda motor milik korban hingga kembali ke kondisi semula dan layak jalan di Bengkel (HMC), Jalan Swadaya PAM Rawa Badung, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelum penandatanganan perdamaian dilaksanakan, perwakilan manajemen bersama tim kuasa hukum terlebih dahulu melaksanakan kunjungan silaturahmi ke rumah korban di Jalan Wibawa Mukti II, Kampung Pedurenan, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis (16/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta keterlambatan dalam menemui pihak keluarga korban.
Melalui penandatanganan dokumen perdamaian bersama ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan telah selesai dengan iktikad baik dan sepakat untuk tidak saling melakukan tuntutan hukum di kemudian hari.
