BOGOR: Tim Kuasa Hukum PT Rianinda Utama Ekspress dari Law Firm AKA & Associates secara resmi mendatangi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang beralamat di Jalan Raya Babakan Madang No. 67, Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan serta memberikan asistensi hukum terkait penanganan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan unit operasional perusahaan.
Kehadiran tim hukum yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bertindak sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 018/SK/Pid/LF-AKA/VII/2026 tertanggal 12 Juli 2026, yang diberikan langsung oleh Direktur Utama PT Rianinda Utama Ekspress, Ibu Ida Rumondang.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kuasa Hukum diterima langsung oleh Penyidik Puslabfor Mabes Polri, Bapak Roky Daizaan M., S.Si. Selain menyerahkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik forensik, Law Firm AKA & Associates menyampaikan beberapa perkembangan krusial di lapangan:
1. Pihak manajemen PT Rianinda Utama Ekspress telah merampungkan proses perdamaian secara kekeluargaan (restorative justice) dengan seluruh pihak korban. Langkah ini mencakup keluarga korban meninggal dunia (almarhum Sukanta yang diwakili oleh istrinya) serta para korban luka ringan, antara lain Taufik Hidayat, Tomiy, Saiful Qomari, Devia Putri, dan Muhammad Fathurrohman. Pihak perusahaan telah menuntaskan kewajiban santunan tunai serta kompensasi perbaikan kendaraan.
2. Tim Kuasa Hukum menegaskan secara transparan kepada pihak Puslabfor Mabes Polri bahwa meskipun proses kedamaian komprehensif (restorative justice) telah tercipta di tingkat keluarga, supir operasional atas nama Jones R. Laetemia dipastikan tetap menjalani prosedur pemidanaan. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
3. Di hadapan penyidik, tim hukum menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta lapangan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut murni merupakan musibah tak terduga (force majeure). Insiden ini sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan, baik dari sisi pengemudi maupun jajaran Direksi PT Rianinda Utama Ekspress.
Langkah koordinasi proaktif ke Puslabfor Mabes Polri ini mempertegas iktikad baik dan sikap kooperatif dari PT Rianinda Utama Ekspress bersama Law Firm AKA & Associates dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
