Menu

Rabu, 05 Agustus 2026

Tunjukkan Iktikad Baik, PT Rianinda Utama Ekspress Kunjungi Korban Laka Lantas Bekasi

  


BEKASI: Manajemen PT Rianinda Utama Ekspress, melalui tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates, menunjukkan komitmen kemanusiaan nyata dengan mengadakan pertemuan langsung guna menemui korban insiden kecelakaan lalu lintas, Ibu Eka Sari Efriyanty beserta putrinya, Salza Maylia Zulkriansyah. Pertemuan silaturahmi tersebut berlangsung di Jalan Teuku Umar No. 30, RT.002/RW.001, Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/7/2026) pukul 16.00 WIB.


Kehadiran tim hukum yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bertindak sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 018/SK/Pid/LF-AKA/VII/2026,  tertanggal 12 Juli 2026, yang diberikan oleh Direktur Utama PT Rianinda Utama Ekspress, Ibu Ida Rumondang.


Kedatangan tim Kuasa Hukum bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dari pihak manajemen atas insiden kecelakaan yang terjadi, sekaligus memohon maaf atas keterlambatan dalam bersilaturahmi menemui keluarga. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum melihat secara langsung kondisi Ibu Eka Sari Efriyanty yang mengalami luka ringan, serta putrinya, Salza Maylia Zulkriansyah, yang saat ini sedang dalam penanganan akibat mengalami patah tulang.


Tim Kuasa Hukum mendengarkan secara langsung penuturan dari pihak korban mengenai kronologi kecelakaan yang terjadi pada 29 Juni 2026 pukul 08.30 WIB di area Simpang Lampu Merah Universitas Islam “45”, Margahayu, Bekasi Timur. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor korban dan kendaraan operasional jenis mobil Wing Box milik perusahaan yang dikemudikan oleh Jones R. Laetemia. Kasus ini telah ditangani secara resmi oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/465/VI/2026/SPKT.


Dalam dialog bersama pihak keluarga di Rawalumbu, tim hukum menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut murni merupakan musibah tak terduga (force majeure) dan tidak mengandung unsur kesengajaan dari pihak pengemudi, jajaran direksi, maupun manajemen PT Rianinda Utama Ekspress.


Sebagai wujud nyata pertanggungjawaban materiil, PT Rianinda Utama Ekspress berkomitmen penuh menanggung seluruh biaya perbaikan atas kerusakan sepeda motor milik korban akibat kecelakaan tersebut. Perbaikan akan dilakukan hingga kendaraan kembali ke kondisi semula dan layak jalan di Bengkel (HMC), Jalan Swadaya PAM Rawa Badung, Cakung, Jakarta Timur, yang ditunjuk dan disepakati bersama oleh para pihak.


Langkah keterbukaan, komunikasi dua arah, dan penanganan langsung di lokasi pertemuan ini menjadi bukti konkrit dari manajemen PT Rianinda Utama Ekspress dan Law Firm AKA & Associates dalam mengutamakan pemulihan hak-hak korban secara kekeluargaan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *