Menu

Sabtu, 05 September 2026

PT Rianinda Utama Ekspress Serahkan Santunan Rp25 Juta ke Korban Laka Lantas di Bekasi


Jakarta : Manajemen PT Rianinda Utama Ekspress, melalui tim Kuasa Hukum dari Law Firm AKA & Associates, secara resmi menyerahkan dana kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, Ibu Nur Jamilah. Penyerahan dilakukan di Pakuwon Mall Bekasi, Jl. Raya Pekayon No. 2, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada Jumat, 4 September 2026 pukul 11.00 WIB.


Mengingat Ibu Nur Jamilah masih dalam tahap pemulihan kesehatan, kehadiran beliau diwakili oleh putra-putrinya, yaitu Rahma dan Najah Nabila (Naza), serta didampingi oleh Kuasa Hukum keluarga korban.


Tim Kuasa Hukum PT Rianinda Utama Ekspress yang beranggotakan Agus Prayitno, S.H., Khairuddin Harahap, S.H., dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bertindak sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2026 dari Direktur Utama perusahaan, Ibu Ida Rumondang.


Dalam pertemuan tersebut, tim Kuasa Hukum menyampaikan lima poin penting terkait komitmen hukum dan kemanusiaan dari manajemen perusahaan:

1. Mewakili manajemen PT Rianinda Utama Ekspress untuk meminta maaf secara terbuka atas insiden kecelakaan yang terjadi di depan kampus Unisma Bekasi, serta memohon maaf atas keterlambatan dalam bersilaturahmi dengan keluarga korban.

2. Menyerahkan santunan dana kompensasi sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai bentuk iktikad baik dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan.

3. Menegaskan bahwa pengemudi mobil Wing Box atas nama Jones saat ini telah resmi ditahan di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan sudah masuk tahap P21.

4. Memastikan proses hukum tetap berjalan profesional di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/465/VI/2026/SPKT. Kendati demikian, ruang untuk upaya keadilan restoratif (restorative justice) tetap diupayakan terbuka demi kebaikan bersama..

5. Manajemen berkomitmen penuh untuk memperbaiki seluruh kerusakan sepeda motor milik korban akibat kecelakaan hingga kembali ke kondisi semula dan layak jalan..


Kedatangan tim Kuasa Hukum disambut hangat oleh pihak keluarga. Putra-putri Ibu Nur Jamilah menyatakan telah membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada manajemen perusahaan dan fokus mendoakan kelancaran proses kesembuhan ibunda tercinta.


Pertemuan ini diakhiri dengan pembuatan pernyataan bersama. Kedua belah pihak menyepakati bahwa insiden lalu lintas tersebut murni merupakan musibah tak terduga (force majeure) tanpa ada unsur kesengajaan sedikit pun, baik dari sisi pengemudi maupun pihak manajemen PT Rianinda Utama Ekspress. Langkah persuasif dan terbuka ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang humanis dari Law Firm AKA & Associates.


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Label

Apa Masalah Anda?

Nama

Email *

Pesan *